Ruko di Duta Garden Blok D1/45, Jurug Mujibaru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, digerebek tim Resmob dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Tempat itu digerebek dikarenakan jadi tuan rumah judi modus game ikan.
Indonesia – “Tersangka berjudi dengan modus game ikan dan gokong. Seperti bikin game layaknya dingdong, namun digunakan judi,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Minggu (7/07). ). ). 2/2016).
Tempat tersebut digerebek pada Rabu (3/2) sore dipimpin Kasubdit Resmob I Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Doffie F Sanjaya. Tersangka, Guan An dengan kata lain Aan, sebagai pemilik dan pengedar ditangkap didalam penggerebekan tersebut.
Seperti kartu kuning yang berisi 5 ribu poin bersama dengan harga Rp. 50 ribu dan kartu hitam berisi 10 ribu poin seharga Rp. 100 ribu. Setelah mendapatkan kartu, pemain dapat pilih meja permainan.
“Kemudian meja game ikan diisi pemain, tiap-tiap pemain mengisi atau memasang poinnya bersama dengan bantuan karyawan sebagai ‘anak koin’,” lanjutnya.
Selanjutnya pemain menghimpit tombol pilihan sambil menentukan jumlah poin yang bakal dipasang sebagai taruhan. Pemain harus menghubungi ‘coin child’ jika ingin menghentikan permainan bersama makna ‘cancel’.
“Lalu pegawai ‘coin child’ akan memberitahukan nilai credit point paling akhir pemain itu” tambahnya.
Perjudian mirip dengan permainan anak-anak. Bedanya, semua saldo poin pemain di arena perjudian bisa ditukar bersama uang tunai. Di lokasi itu, polisi mengambil alih 2 meja ikan, 1 meja gokong, 34 kartu kuning, 26 kartu hitam, duwit tunai Rp 250 ribu, kalkulator, staples, 3 buku transaksi hadiah, dan 12 voucher membeli di supermarket.
Baca Juga : Curi Uang Rp.119 Juta, Pegawai Kampus Unud Gunakan Untuk Judi Online…